“Namun para investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan birokrasi yang terlalu rumit, sehingga pemerintah membuat Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode omnimbus law yang memberikan kemudahan berinvestasi,” jelas Anom.
Lebih lanjut, Anom menuturkan jika para penyidik maupun pemeriksa kekayaan intelektual telah mendapatkan pelatihan untuk mengidentifikasi apakah suatu produk asli atau tiruan. Lalu telah dibentuk juga satuan tugas penanganan tindak pidana kekayaan intelektual, bekerja sama dengan 5 lembaga yaitu, Kemenkumham, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kedepan akan diperluas menjadi 10 lembaga, yaitu Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Organisasi Pengusaha (Kamar Dagang, HIPMI, Asosiasi Pengusaha, para Pengusaha dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
Narasumber pada kegiatan ini adalah Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Baby Mariaty, dengan materi Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Wilayah. Serta Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Babel, Wendo Irwanto, yang menjelaskan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Lingkungan Hotel dan Resto.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Kepolisian Daerah Babel dan Dinas Komunikasi dan Informatika Babel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Eva Gantini menambahkan, bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : HKI.HH.05.05-16 2019. Sehingga, Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung melaksanakan penandatanganan PKS dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.