TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan penerangan hukum dalam program Jaksa Milik Takalar (Jamila) Jaga Desa untuk Desa Paddingin, Tonasa, Banyuanyara, Sanrobone, Lagaruda dan Ujung Baji, di aula kantor Desa Paddinging, Jum'at (08/09/2023).
"Hari ini kami bersama kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang dihadiri dari Pemerintah Takalar, Inspektorat, Camat Sanrobone dan diikuti para Kepala Desa se Kecamatan Sanrobone mensosialisasikan bahaya tindak pidana korupsi, khususnya bagi penggunaan dana desa di Kecamatan Sanrobone," ungkap Kajari Takalar, Tenriawaru.
Tenriawaru menjelaskan bahwa sosialisasi penerangan hukum yang terkemas dalam program Jamila (Jaksa milik Takalar) Jaga Desa hari merupakan kegiatan perdana di semua Desa di Kecamatan Sanrobone.
"Kehadiran Jamila Jaga Desa Kejari Takalar bertujuan untuk memberikan pemahaman pada aparat desa dan masyarakat tentang dampak hukum penyalah gunaan dana desa (DD),"ucap Tenriawaru.
Lebih lanjut dikatakan Tenriawaru, dihadapan Camat Sanrobone dan seluruh Kepala Desa di Wilayah ini mengatakan kehadiran Jamila Jaga Desa di Kecamatan Sanrobone bagian dari merealisasikan program kerja Kejari Takalar tentang penyalahgunaan dana desa.
" Program Jamila Jaga Desa yang digelindingkan oleh pihak kami bertujuan untuk memberi pemahaman pada masyarakat tentang penggunaan dana desa yang baik, jauh dari tindak pidana korupsi," Kata Kajari Takalar, Tenriawaru, SH, MH, Jumat (8/9/2023).
Tenriawaru, SH, MH didampingi sejumlah pejabat jajaran Kejari Takalar juga mengemukakan bahwa program Jamila Jaga Desa telah menjadi agenda rutin yang setiap tahunnya dilaksanakan.
" Dalam perjalanan program Jamila Jaga Desa ini telah banyak tercipta inovasi dalam kehidupan masyarakat, dimana peruntukan dana desa telah terintereaksi pada masyarakat selaku penerima manfaat," Jelas Mantan Kajari Morowali ini.
Lebih jauh, Kajari Takalar mengemukakan bahwa saat ini seluruh kepala desa dan aparatnya telah memahami tata kelola penggunaan dana desa, meski demikian menurut Tenriawaru masih banyak kendala kendala yang dialami oleh Kepala Desa dalam menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa.
"Nah inilah manfaat dari program Jamila Jaga Desa, dimana kendala kendala yang dialami oleh Kades dapat dikonsultasikan dengan pihak Inspektorat guna menghindari kesalahan yang berkepanjangan sehingga Kades dapat terhindar dari penyalahgunaan dana desa," Ungkap Tenriawaru.
Tenriawaru menambahkan Jamila Jaga Desa ini terus kami terus lakukan di semua Desa di Kabupaten Takalar.
Diketahui kegiatan penerangan hukum yang berlangsung setengah hari dibalai kantor Desa Paddinging dihadiri, Asisten Pemkab Takalar, Ikbal Batong, Kepala bagian hukum Sainal Mannan, jajaran Inspektorat Takalar serta Camat Sanrobone, Asraruddin Rukka dan enam Kades di Wilayah ini.
Setelah itu, Kajari Takalar, Tenriawaru langsung melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa di semua Desa se Kecamatan Sanrobone, adapun kekurangan LPJ di Desa hanya berupa tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)," tutup Tenriawaru.
Sementara Camat Sanrobone, Asraruddin Muis sangat mengapresiasi program Jamila Jaga Desa yang menjadikan Kecamatan Sanrobone sebagai kunjungan pertama Kejari Takalar.
"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Takalar, semoga dengan hadirnya Jamila Jaga Desa di Sanrobone tidak ada penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Sanrobone," harap Asraruddin Muis. (Tiro)