Matangkan Konsolidasi, ASN Pemprov Non Job Bakal Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
Perwakilan ASN/PNS Pemprov Sulsel yang dinonjobkan saat mengadu ke DPRD Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Para ASN yang dibebas tugaskan oleh Andi Sudirman Sulaiman saat ini konsolidasi mematangkan konsolidasi membahas tentang tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Salah satu ASN yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa pasca penyampaian aduan ke DPRD Sulsel, para ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan saat ini tengah mematangkan rencana untuk mengambil langkah selanjutnya. Bahkan kata dia, bahasan yang sedang dirembukkan itu bakal mengarah pada gugatan hukum.

“Kemarin sudah di kirimkan , tetapi itu belum berbicara langsung mekanisme sesuai aturan cuma menyampaikan, tapi ini sudah mau mengarah pada gugatan hukum,” sebutnya saat Rakyat Sulsel melakukan wawancara, Jumat (8/9/2023).

Kata dia, sekaitan dengan rencana untuk mengarah pada ranah hukum, mereka akan mengkaji dan menelisik prosedur yang digunakan oleh pemerintahan era Sudirman melakukan mutasi dan Non Job besar-besaran selama memerintah.

“Sebentar habis jumaatan akan dibicarakan, apa materi gugatan terus, apa yang dilanggar, bagaimana prosedurnya, ketika prosedurnya keliru bisa jadi cacat hukum, tetapi substansi gugatannya itu baru mau kami bahasakan,” paparnya.

Ia mengutarakan, para ASN yang merasa tidak mendapatkan perlakukan yang pantas atas keputusan non-job yang dilakukan pemprov sulsel semasa Andi Sudirman menjabat tentu berhak mengajukan gugatan sesuai dengan haknya yang di atur dalam undang-undang terkait ASN.

Ia juga menyampaikan, saat ini para ASN itu sedang menunggu hasil pantauan panitia khusus (Pansus) dari DPRD Sulsel yang tentu juga akan menjadi rekomendasi yang bakal tertuju ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

  • Bagikan

Exit mobile version