MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengharmonisasi sebanyak 3 (tiga) rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) Kota Palopo, 1 (satu) rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Barru, dan 2 (dua) Ranperbup Kabupaten Gowa.
Sesuai dengan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperkada dan ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi Ranperkada Kota Palopo pada Kamis (07/09) membahas tentang:
1) Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Palopo;
2) Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan wali Kota Palopo kepada Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
3) Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palopo No 32/2018 tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal.
Lalu harmonisasi Kab Barru pada Jumat (08/09) membahas ranperbup tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja. Harmonisasi pada kedua daerah tersebut dilaksanakan di Ruang Law and Human Rights Center Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Sementara harmonisasi Kab Gowa pada Jumat (08/09) membahas 2 ranperbup tentang:
1) Perubahan Atas Peraturan Bupati No 7/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 6/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); dan
2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kab Gowa. Ranperbup ini dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kab Gowa.
Kedua perancang Kanwil yang ikut membahas harmonisasi ini, Irma Wahyuni dan Anggria Septariani mengatakan ranperkada dan ranperbup tersebut telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga ranperkada dan ranperbup tersebut dapat dilanjutkan.
Walaupun demikian, lanjut Irma, masih ada penilisan pada ranperkada Kota Palopo tersebut yang harus diperbaiki dengan menyesuaikan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perlu adanya perbaikan substansi dan teknik penyusunan yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan PP No 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.” ucap Irma.
Sementara pada Ranperbup Kab Barru tersebut, Anggria juga menyampaikan perlu adanya perbaikan substansi dan teknik penyusunan dengan mempedomani peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Presiden (Perpres) No 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, perancang kanwil lainnya Andi Fachruddin, menyampaikan kedua ranperbup pada Kab Gowa tersebut dapat dilanjutkan dengan catatan masih memerlukan beberapa perbaikan dari segi teknik dan materi muatan.
“Perlu menyesuaikan dengan PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya di Pasal 17 Ayat (5) menyebutkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab/Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi. Lalu terkait peraturan bupati kebijakan akuntansi pemerintah daerah Kab Gowa, perlu menyesuaikan dengan PP No 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelas Fachruddin.
Hadir dalam harmonisasi ini Jajaran dari Pemda Kota Palopo, Jajaran dari Pemda Kab Barru, Jajaran dari Pemda Kab Gowa, Jajaran Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil, dan Analis Hukum Kanwil. (*)