WNA Belgia Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Warga Bali

  • Bagikan
Ilustrasi. Kasus Penganiayaan

Namun, sayang pelaku tidak menanyakan permasalahan yang terjadi. 

Salah satu pelaku justru mendorong dan memukul Putu Sudarma dengan tangan mengepal sebanyak satu kali.

Korban lain Gede Ariana yang berada di dekat lokasi kejadian segera melerai keributan tersebut. 

Namun, salah satu WNA lainnya justru memukul Gede Ariana yang berada di lokasi dengan tangan mengepal sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh.

Akibat perbuatan pelaku, Putu Sudarma mengalami luka dan berdarah di bagian pipi kanan, sedangkan Gede Ariana mengalami luka robek di hidung.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara. 

Berdasar hasil olah TKP, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menangkap kedua tersangka, Ismail L'hamiti, 28, dan Guy Klerkx, 27.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun. (jpnn) 

  • Bagikan

Exit mobile version