MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Indah Rahayuningsih buka Kegiatan Sosialisasi Larangan dan Kewajiban ASN Kemenkumham, yang dilaksanakan di Aula Kanwil Sulsel, Jumat(8/9).
Indah meminta seluruh pegawai Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik walaupun tidak ada pimpinan.
"Kalo pimpinan tidak hadir di tengah - tengah kita, harus dimaklumi bahwa pimpinan pasti mengerjakan tugas yang lainnya," ujar Kadivmin
Kegiatan ini Untuk menjaga ASN kanwil Sulsel agar dalam melaksanakan tugas - tugasnya tidak melakukan Hal - Hal yang melanggar peraturan.
Apalagi saat ini pesta demokrasi pemilihan umum sudah semakin dekat, sehingga kegiatan ini sangat bermanfaat bagi ASN Kemenkumham untuk mengetahui batasannya agar tidak melakukan pelanggaran.
"Tentunya kami menginginkan agar ASN Kemenkumham bebas dari hukuman disiplin," ujar Indah Rahayuningsih
Sementara itu Kepala Bagian Umum, Basir dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini juga merupakan salah satu bagian dari dukungan manajemen yang harus dilaksanakan Kanwil Sulsel.
Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber dari penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Yakni Puguh Wiyono Dengan materi kode etik pegawai berdasarkan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017.
Menurut Puguh, kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN yang pada intinya harus mampu menjaga integritasnya.
Lebih jauh Puguh sampaikan, berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, antara lain masih banyak instansi yang belum memiliki peraturan internal kode etik dan kode perilaku, belum disosialisasikan secara maksimal kepada seluruh pegawai dan yang tak kalah pentingnya yakni kurangnya komitmen dan role model dari Pimpinan dalam menegakkan aturan.
Kemudian narasumber lainnya Serli Randabunga membawakan materi Larangan dan kewajiban ASN.
"Larangan dan kewajiban ASN ini berkaitan erat dengan tugas dan fungsinya sehari - hari," jelas Serli mengawali materinya.
Selain itu juga berkaitan dengan disiplin ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.