KPU Buka Ruang Parpol Kocok Ulang Bacaleg Sebelum DCT

  • Bagikan
Sekretariat KPU Sulsel. (Foto: Antara)

Sekadar diketahui, Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 pasal 77-78 berbunyi, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pengganti DCS apabila berhalangan tetap seperti meninggal dunia.

Selain itu, sesuai tahapan Pemilu 2024, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dapat dilakukan mulai 14 - 20 September 2023.

Terpisah, Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng Menegaskan bahwa DCS Golkar untuk DPRD Sulsel kemungkinan besar masih bisa berubah. Hal ini dikarenakan masih perlu dilakukan penyesuaian.

"Sebelum DCT masih berubah. Jadi, DCS Golkar saat ini bisa berubah karena penyesuaian. Ada sebagaian Caleg juga mengisi dapil yang bisa berpeluang dan potensi duduk," tegasnya.

Mantan anggota DPRD Sulsel itu tidak merinci detile dapil mana saja akan berubah komposisi bacalegnya. Hanya saja, ia memastikan DPD I akan mengkocok ulang pengisian bacaleg sebelum penetapan DCT.

"Jadi, bukan hanya bacaleg diganti. Tapi perubahan nomor urut juga. Sekarang lagi pencermatan, juga menjadi evaluasi di DPD I. Apalagi kita mau menang jadi, bacaleg isi semua dapil bisa berpeluang. Maka sebelum DCT perubahan komposisi masih terjadi," tuturnya.

Ia menuturkan, salah satu kader Golkar yang akan dicoret dan diganti adalah Anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar dari dapil Makassar A. Andi Debbie Purnama Rusdin memutuskan tak lagi maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu tahun 2024.

Padahal kata dia, DPD I Golkar masih berharap agar Debbie selaku kader partai beringin bisa melengkapi semua berkas agar tetap mencalonkan diri sebagai Caleg di Dapil tersebut.

"Salah satu kami ganti adalah ibu Debbie. Dengan berbagai pertimbangan dia mau digantinkarena tidak mau caleg lagi. Padahal kami berharap ibu Debbie masih caleg. Untuk pengganti, kami masih cari kader isi dapil itu," jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version