PAREPARE, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD kota Parepare Kaharuddin Kadir dan dihadiri Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, anggota DPRD, Kepala SKPD, dan pejabat terkait.
Wakil Wali Kota Parepare , Pangerang Rahim berharap kepada DPRD untuk melakukan pembahasan dan penelaahan lebih lanjut terhadap ranperda agar dapat ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat waktu pembahasannya sangat kasip.
"Dasar Perubahan APBD sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA," jelasnya.
"Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa," tambahnya.
Ranperda tentang anggaran APBD-P tahun anggaran 2023 ini diserahkan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, kepada Wakil Ketua Tasming Hamid. (*)