MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan Saiful jihad jika laporan dana kampanye yang akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan hanya peserta Pemilu yakni partai politik (Parpol) namun dana kampanye tersebut harus juga dari perseorangan.
Dimana dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) ini yang lebih banyak mengeluarkan uang yakni Calon Legislatif (Caleg) untuk membiayai dirinya bukan Parpol memberikan ongkos politik kepada Calegnya.
"Mestinya dana yang dipakai oleh Caleg secara personal itu seharusnya terdata (dilaporkan). Tapi diregulasi kita tidak menjelaskan itu," kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Selasa (12/9/2023).
Saiful Jihad juga menyebutkan jika di pengawasan yang dia lakukan sangat terbatas terutama dalam pengawasan dana kampanye. Namun kata dia Parpol disini hanya diminta patuh tiga hal, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kami juga tidak diberikan ruang dalam pengawasan kebenaran faktual dalam penggunaan kampanye," ujarnya.
"Misalnya ada yang mengeluarkan dana kampanye dengan menghadirkan artis dan itu seharusnya menjadi ruang bagi kami (Bawaslu) untuk mengecek berapa dana yang mereka gunakan," lanjutnya.
Sebagai pengawas tingkat Provinsi pihaknya hanya mengikuti regulasi di tingkat pusat. Namun dia harapkan bagaimana dana kampanye semua Caleg, ada dalam PKPU karena selama pemilu Caleg tak laporkan hanya Parpol.
"Kami saat ini tinggal tunggu regulasi pengawasan yang nanti dalam bentuk Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu)," jelasnya. (Fahrullah/B)