MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Bidang Hukum, memberikan informasi mengenai Layanan Bantuan Hukum Gratis melalui program siaran Masuk Pagi yang tayang di Radio Venus Makassar 97,6 FM pada Selasa (12/09).
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Hukum Kanwil Andi Haris menyampaikan bahwa Bantuan Hukum Gratis ini merupakan implementasi atas lahirnya Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum merupakan program nasional dimana pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham RI, yakni Unit Eselon I Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Bantuan hukum gratis adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin. Adapun PBH dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham. Jadi, yang memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah LBH melalui tenaga advokat. Sedangkan peran pemerintah yaitu mengawasi dan memberikan anggaran penggantian atas bantuan hukum yang diberikan kepada LBH tersebut.” kata Haris.
Haris kemudian menjelaskan, program bantuan hukum gratis telah berjalan sejak tahun 2013. Ditelusuri lebih lanjut, program bantuan hukum gratis ini tidak hanya mencakup masalah litigasi saja (pidana, perdata, tun, dsb), tetapi juga memberikan layanan bantuan hukum non litigasi.
“Layanan bantuan hukum non litigasi ini justru menarik bagi masyarakat karena dapat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Penyelesaian kasus hukum non litigasi ini berupa konsultasi, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen. Pemerintah memberikan layanan bantuan hukum non litigasi dengan harapan bagaimana pelaku/pihak yang bermasalah dengan hukum dapat dilakukan pendampingan di luar pengadilan,” ungkap Haris.
“Program bantuan hukum tidak hanya memberikan kepada tergugat, tetapi juga memberikan kepada penggugat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum segera.” sambung Haris.
Di Sulawesi Selatan sendiri, lanjut Haris, terdapat 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan. Namun keberadaan OBH tersebut belum merata akses keadilan bagi masyarakat dikarenakan masih ada OBH di beberapa kabupaten/kota yang belum lolos pada saat Kanwil Kemenumham Sulsel melalukan verifikasi-akreditasi.
“Kami berharap di tahun 2024 nanti, harapan pemerintah terkait akses keadilan akan merata ke seluruh masyarakat di Sulsel dan nanti akan ada OBH terbaru yang terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.” harap Haris.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Nasruddin menjelaskan tata cara memperoleh bantuan hukum gratis. Nasruddin jelaskan masyarakat selaku pemohon harus mendatangi OBH terdekat domisili.
“Kita ungkapkan persoalan hukum kita. Nanti pihak OBH akan menyaring bantuan hukum yang diberikan sesuai permohonan yaitu litigasi atau non litigasi. 3 (tiga) hari kemudian, harus ada jawaban dari OBH apakah menerima permohonan atau menolak karena ada kemungkinan ditolak dikarenakan tidak sesuai dengan visi-misi OBH terkait,” kata Nasruddin.
Disamping itu, Lanjut Nasruddin, pemohon harus melampiran identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pejabat yang Berwenang atau surat bukti lain seperti Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras Miskin (Raskin), dll.
“Jika tidak ada, pihak OBH dapat memberikan bantuan untuk mengurusi surat keterangan miskin tadi. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat dimudahkan karena memang tujuan OBH adalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” sambung Nasruddin.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi memberikan apresiasi dan dukungan dengan adanya program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kakanwil Liberti mengungkapkan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan dari pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pasal tersebut menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindugnan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. UUD 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ungkap Liberti. (*)