MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kemunculan Bakal Calon Presiden, Ganjar Pranowo dalam video adzan Maghrib yang disiarkan televisi publik, memicu polemik apakah kandidat dari PDI Perjuangan tersebut melakukan politik identitas.
Di video itu Ganjar tengah berwudhu kemudian salat berjamaah di sebuah masjid dengan mengenakan baju koko putih, peci hitam dan sarung.
Menanggapi hal ini, anggota KPU RI, Idham Holik menyebut kasus kemunculan bakal calon presiden Ganjar dalam tayangan azan di stasiun televisi swasta adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Banyak bertanya apakah pelanggaran atau tidak. Berkenaan konten yang marak dibicarakan tersebut, itu sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Idham Holik dalam lawatannya di Makassar, Senin (11/9/2023) malam.
Idham menjelaskan bahwa saat ini KPU belum menetapkan calon presiden-wakil presiden. Bahkan pendaftaran juga belum dibuka seperti penetapan KPU.
"Pendaftaran baru dibuka pada Oktober mendatang. Masa kampanye pun belum dimulai," tuturnya.
Oleh karena itu, kemunculan Ganjar Pranowo dalam adzan di stasiun televisi swasta belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
Lanjut dia, saat ini belum ada peserta pemilu presiden dan wakil presiden, karena masa pendaftaran bakal capres dan cawapres belum dibuka dan saat ini belum memasuki masa kampanye. "Masa kampanye Pemilu serentak 2024 baru dimulai pada tanggal 28 November," tegas Idham.
Meski demikian, Idham yakin Pemilu 2024 mendatang akan berjalan dengan situasi kondusif dan harmonis. "Semua pihak juga bertanggung jawab untuk menjaga agar suasana tetap kondusif," tukasnya. (Yadi/B)