MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO melalui aplikasi pesan online berhasil diungkap Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal Polsek Rappocini.
Pengungkapan kasus prostitusi melalui aplikasi MiChat tersebut berlangsung di salah satu wisma, di Jalan Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (11/9/2023) kemarin.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pengungkapan dugaan TPPO berawal dari informasi masyarakat. Di mana, menindaklanjuti informasi itu pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi.
Termasuk tiga orang mucikarinya masing-masing berinisial NS (16), AD (16), AL (17), dan AW (18).
"Tiga orang diantaranya masih berstatus pelajar, dan satu orang buruh bangunan," kata AKP Muhammad Yusuf saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
"Jadi kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online. Personil Timsus Polsek Rappocini yang menindaklanjuti informasi tersebut yang diduga dilakukan oleh sejumlah remaja disalah satu wisma di bilangan Jalan Pelita berhasil menemukan seorang perempuan yang diduga korban prostitusi dan tiga orang pria sebagai muncikarinya," sambungnya.
Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku penyedia jasa atau muncikari, Yusuf juga menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua unit hendpone (HP) dan uang tunai sebanyak Rp80 ribu rupiah.
Adapun modus operandi praktik prostitusi yang dijalankan pelaku dengan cara menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para korban tersebut digunakan pelaku untuk membeli makanan dan minuman keras.
"Korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kuncinya. (Isak/B)