MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Adanya wacana penyelenggara pemilu mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024, KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres menjadi hanya 7 hari.
Menanggapi itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik memberikan penjelasan soal adanya rencana tersebut.
"Dalam uji publik yang kami selenggarakan, KPU menyampaikan rancangan pendaftaran bakal calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan 10 sampai 16 Oktober," ujarnya, saat ditemui usai Rakor terkait PKPU Kampanye dan Dana Kampanye di Hotel Claro Makassar, Senin (11/9/2023) malam.
Ia menjelaskan, jika dalam rancangan PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu, pihaknya selaku penyelenggara akan melakukan konsultasikan dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Bahkan Idham Holik menepis isu berkembang terkait adanya wacana KPU memajukan jadwal pendaftara Capres-Cawapres. Padahal kata dia, seharusnya adalah penyesuaian dengan pasal di dalam PKPU.
"Berkenan dengan pemberitaan mempercepat masa pendaftaran tidak tepat, yang tepat adalah KPU menyesuaikan dengan norma yang berlaku yaitu Pasal 276 ayat 1 undang undang nomor 7 tahun 2023," teganya.
Lanjut dia, dimana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye. Kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 selama 75 hari dan berakhir 10 Februari 2024.
"Itulah alasan kenapa KPU memajukan jadwal pendaftaran tanggal 10 sampai 16 Oktober," kata Koordinator wilayah Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan itu.
Menurutnya, ini ada undang-undang normanya diubah. Bukan mempercepat atau memajukan tapi menyesuaikan peraturan perundang undangan yang berlaku.