Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar Diserahkan ke JPU

  • Bagikan
Proses tahap dua kedua tersangka di Lapas Kelas I A Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Andi Tenri A Palallo dan Direktur CV Mustika Graha, Mustakim, selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 memasuki tahap dua.

Tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Tahap dua sendiri dilakukan pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar di Lapas Kelas I A Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar.

"Dua tersangka sudah dilakukan tahap dua, proses tahap duanya berlangsung Selasa kemarin (12/9/2023). Sekitar jam 2 dilaksanakan tahap dua kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel.

Dalam proses tahap dua, kedua tersangka disebut didampingi masing-masing penasehat hukumnya. Proses tahap dua pun berlangsung dengan aman dan tanpa kendala.

Kedua tersangka sendiri dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang dua tersangka ini sudah di JPU, kurang lebih satu Minggu JPU akan mempersiapkan dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," sebutnya.

Sementara untuk satu orang tersangka lain yakni Ridanha, selaku pelaksana kegiatan dalam proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar dikatakan sampai saat ini tak kunjung memenuhi panggilan Penyidik Kejari Makassar.

Untuk itu, dalam waktu dekat Kejari Makassar akan menerbitkan surat penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Ridanha.

"Satu orang itu (Ridanha) kita sedang proses administrasinya untuk dimasukkan dalam daftar DPO," ungkapnya.

Alamsyah menjelaskan, tersangka Ridanha sendiri sempat melakukan pembelaan lewat Praperadilan atas kasus yang menjeratnya itu. Namun setelah proses hukumnya selesai, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Makassar.

Dan saat itulah Ridanha tak kunjung lagi memenuhi panggilan penyidik meskipun telah berulang kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan.

"Kemarin Praperadilan, dia (Ridanha) menangkan Praperadilan lalu kami terbitkan surat perintah penyidikan baru dan kami tetapkan sebagai tersangka, tapi saat dipanggil secara patut sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak pernah datang. Akhirnya kami proses status DPOnya, jadi proses hukumnya dari awal lagi," terangnya.

Disampaikan, meski tersangka tidak pernah hadir, tapi proses hukumnya dipastikan tetap berjalan hingga ke meja hijau.

"Ditetapkan kembali sebagai tersangka tapi tidak pernah datang. Jadi proses hukumnya tetap berjalan, artinya saksi-saksi terkait perkaranya tetap kami periksa sambil menunggu yang bersangkutan ditemukan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus ini mulai terendus sekitar bulan Februari 2023 lalu, tim penyidik Pidsus Kejari Makassar sempat melakukan penyitaan bangunan gedung layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar itu.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atau untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti.

Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menjelaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi atas proyek pembangunan gedung layanan Perpustakaan Kota Makassar tersebut.

Ia pun mengungkapkan, pada kegiatan pembangunan gedung layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 tersebut diduga kuat ada indikasi tindak pidana korupsi.

Proyek yang bersumber dari DAK itu dikerjakan oleh CV Era Mustika Graha dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp7,8 miliar.

Pekerjaan gedung layanan perpustakaan pun ditemukan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

“Teknis pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan disinyalir terdapat kekurangan volume pekerjaan,” ucap Arifuddin sebelumnya. (Isak/B)

  • Bagikan