MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Hal itu tertuang dalam pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Kaitan hal ini. Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia membedah lewat Focus Group Discussion (FGD), mengenai "Usia Pensiun Prajurit TNI Ditinjau Dari Aspek Kelayakan Tugas", di Aula Hidjaz FH UMI, jl Urip Sumoharjo, Rabu (13/9/2023).
Dekan FH UMI, Prof Laode Husain mengatakan usia pensiun TNI lebih cepat yakni 58 tahun. Sementara dibanding dengan institusi lain, itu 60 tahun. Disini perbedaannya 2 tahun, sudah menunjukkan jika tak sebanding.
Melihat ini beberapa orang menilau bahwa TNI terlalu cepat pensiun, sedangkan indeks harapan usia hidup manusia itu 70 tahun. Makanya FH umi menggiring opini ini untuk persamaan, sebab TNI punya tugas menjaga keamanan sehingga ini perlu diperjuangkan.
"Nah ini yang kami pilih, dan kedepan hasil FGD ini bakal dimasukkan ke mahkama konstitusion untuk memberikan kesamaan," tuturnya saat FGD dengam tema ini diangkat, untuk menggiring opini mengenai kesetaraan.
Dia mengatakan, FGD ini dilakukan dalam rangka merespon kebutuhan organisasi TNI itu sendiri. Selama ini, kata dia, SDM meminta disesuaikan dengan indeks prestasi pembangunan Indonesia dan usia harapan hidup di 70 tahun.
"Nantinya hasil diskusi akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan DPR. Diharapkan nantinya bukan hanya ke Mahkamah Konstitusi, tetapi juga ke DPR RI untuk melakukan perubahan undang-undang TNI," sebutnya.
Sedangkan, Rektor UMI, Prof Basri Modding mengatakan UMI berinisiatif melakukan FGD tentang Usia pensiun prajurit TNI ini, karena para pakar dari Fakultas Hukum melihat adanya kesenjangan, antara TNI dan intansi lain.
"Dihadirkan pula pematerinya dari pakar hukum di FH UMI dan dari aspek kesehatan kita hadirkan pakar kesehatan dari FK, dalam hal ini dekan FK UMI," tuturnya.
Ia mengapresiasi atas inisiatif FH melakukan FGD tentang Usia Pensiun Prajurit TNI Ditinjau Dari Aspek Kelayakan Tugas.
Menurutnya, para pakar dari Fakultas Hukum melihat adanya kesenjangan, antara TNI dan Polri. Di mana TNI pensiun 58 tahun, sementara Polri 60 tahun.
"Inilah yang menggugah hati para pakar hukum dari Fakultas Hukum untuk memberikan masukan-masukan dengan pertimbangan obyektif untuk menyamakan, ataupun fleksibel," jelasnya.
"Bisa 61, 62 atau 63 tahun, sepanjang fisiknya kuat. Insya Allah akan diteruskan hasilnya ke Mahkamah Konstitusi," tambah Prof Basri. (Yadi/B)