MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 13 September 2023.
Dalam pengumuman dengan Nomor: 001/TIMSEL/KI.SS/IX/2023 yang dikeluarkan Timsel, pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel untuk periode 2023-2027, dimulai tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2023, di Sekretariat KI di Kantor Gubernur Sulsel.
"Kami memanggil kepada seluruh putra-putri terbaik yang ada di Sulawesi Selatan, untuk ikut mewarnai dalam pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel Periode 2023-2027. Serta bagaimana berperan memberikan semangat dalam pembangunan yang ada di Sulsel," ujar Ketua Tim Seleksi KI Sulsel, Hasrullah, saat dikonfirmasi, RAKYATSULSEL.
Pendaftaran ini, kata dia, terbuka untuk umum dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya harus berdomisili di Provinsi Sulsel, pendidikan minimal sarjana Strata-1 (S1), memiliki integritas, dan memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi dan informasi.
Hasrullah juga menyampaikan, tim seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel beranggotakan 5 orang. Selain dirinya, ada Muhlis Madani (Wakil Ketua), Asradi (Anggota), Tautoto Tanaranggina (Perwakilan Pemprov Sulsel), dan Gede Naraya (perwakilan KI Pusat).
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Pendaftaran ini, kata dia, terbuka untuk umum dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya harus berdomisili di Provinsi Sulsel, pendidikan minimal sarjana Strata-1 (S1), memiliki integritas, dan memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi dan informasi.
"Untuk kuota, nantinya ditahap penjaringan, timsel akan memilih sekitar 10 - 15 orang untuk diusulkan ke DPRD Provinsi Sulsel," ungkapnya.