Selama ini, instansi langsung merekrut honorer ketika ada kebutuhan pegawai.
Nantinya, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, ketika ada jabatan yang kosong, maka langsung dilakukan seleksi CPNS atau PPPK. Tidak boleh lagi disi oleh honorer.
"Jadi, dengan demikian tak seperti selama ini, bila kosong diisi honorer," kata Azwar Anas di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Dia mengungkapkan selama ini banyak rekrutmen pegawai honorer yang berkualitas maupun tak berkualitas. Sehingga, dia memastikan bakal mengevaluasi soal honorer ke depannya.
"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi," katanya.
Azwar Anas memastikan tidak akan ada penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023.
"Yang penting, nanti di November ini tidak akan ada PHK massal untuk 2,3 juta ini,” imbuhnya.
Nah, bagaimana format penyelesaian honorer, Azwar Anas meminta agar ditunggu saja pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang baru.
Dia bilang, pengesahan RUU ASN pada bulan depan.
"Nah formatnya seperti apa, finalnya kita bahas RUU ASN bulan depan sudah bisa kita sahkan," kata dia.