BONE, RAKYATSULSEL - Sejumlah permasalahan atau sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan yang membuahkan perdamaian.
Bahkan sudah ada beberapa sengketa lahan tanah (baik kebun, lahan perumahan maupun sawah) yang diselesaikan secara kekeluargaan/perdamaian yang difaslitasi Pemerintah Kelurahan Apala bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sehingga tidak mengherankan jika Pengadilan Negeri (PN) Watampone Kabupaten Bone mengapresiasi Lurah Apala atas prestasi tersebut, menyelesaikan sengketa tanah tanpa kekerasan atau eksekusi/ pembongkaran bangunan rumah secara paksa oleh eksekutor PN Watampone Kabupaten Bone.
Seperti pada Kamis (14/09/2023), pemerintah Kelurahan Apala kembali berhasil mendamaikan warganya yang bersengketa tanah sejak tahun 2002, secara kekeluargaan antara Penggugat Kamba Bin Tahang dkk dengan Tergugat Hammatang Bin Mading dkk di hadapan Panitera PN Watampone, Jl. MT. Haryono Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Panitera PN Watampone Kabupaten Bone, Temaziduhu Harefa, SH mengakui bahwa apa yang dilakukan Lurah Apala, Sainal Abidin patut diapresiasi.
"Perdamaian sengketa lahan tanah yang sudah ada keputusan dari Mahkamah untuk eksekusi lahan dan bangunan tergugat yang ada di atas lahan yang dimenangkan penggugat berhasil diselesaikan secara damai oleh pak lurah sehingga tidak ada pembongkaran bangunan atau rumah," ujar Temaziduhu Harefa.