KOTA BOGOR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Bogor Bima Arya angkat suara ihwal kasus pelecehan seksual terhadap siswi SD yang terjadi di salah satu lingkungan sekolah yang ada di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Adapun, kasus predator seksual ini dilalukan salah satu ASN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di lingkungan Pemkot Bogor berinisial BBS (30).
"Guru yang bersangkutan langsung di nonaktifkan," kata Bima Arya.
Mencegah hal ini terulang, Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan beberapa catatan, di antaranya proses hukum pelaku pelecehan seksual agar ada efek jera.
Kemudian, edukasi kepada pelajar agar berani segera melaporkan apabila ada tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual.
"(Terakhir) Pengawasan dan pembinaan dari dinas harus dievaluasi, jangan kecolongan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Bogor berhasil menangkap seorang oknum guru berinisial BBS (30) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Kota Bogor.
Adapun, guru predator seksual belasan anak itu diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Bogor Tengah.