MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar BKO Kecamatan Tamalate kembali menegur dan menertibkan PK5, Rabu (13/09/2023).
Kegiatan tersebut berlokasi berada di wilayah Jalan Sultan Alauddin (Depan Pasar Pa’Baeng-Baeng), Jalan AP. Pettarani sampai Jalan Andi Djemma.
Selanjutnya, personil Satpol PP BKO Kecamatan Tamalate kembali menegur dan menertibkan pedagang kaki lima (PK5) secara humanis yang berjualan di bahu jalan dan jembatan wilayah Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Giat tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. (*)