Pilih Debat di Kampus

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peserta Pemilihan Umum 2024 disarankan melakukan debat di dalam kampus, alih-alih melakukan kampanye laiknya di ruang-ruang terbuka. Ide dan gagasan para kandidat akan lebih teruji setelah melalui proses intelektual dari sivitas akademika.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbaharui peraturan mengenai kampanye Pemilu 2024. Dalam draf aturan itu, menyatakan kampanye di tempat pendidikan hanya boleh berlangsung di perguruan tinggi, seperti universitas, institut, hingga politeknik.

Ketua Divisi Teknis penyelenggara KPU RI, Idham Holik mengatakan, dalam ketentuan draf PKPU terbaru Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, lokasi kampanye hanya di perguruan tinggi. Idham mengatakan, dalam Pasal 72A ayat (2) PKPU tersebut, tempat pendidikan yang diperbolehkan yakni meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

"Sedangkan untuk tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi (bukan sekolah menengah), politeknik, akademi, dan atau akademisi komunitas," kata Idham.

Selain itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

"Dengan begitu agar metode kampanye yang tepat untuk lembaga pendidikan yang berizin dan tidak menggunakan atribut tersebut itu adalah debat," imbuh dia.

Menurut Idham, kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan dalam proses pendidikan entah itu belajar mengajar ataupun perkuliahan dan harus sesuai dengan karakter pendidikan yakni mengedepankan nilai-nilai intelektual. Dia menuturkan, KPU telah membahas mengenai hal tersebut untuk dimatangkan. Pihaknya menegaskan agar kampanye tetap mengutamakan prinsip keadilan.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan mengenai kampanye di tempat pendidikan riuh perdebatan. Berdasarkan putusan itu, MK melarang total tempat ibadah menjadi tempat kampanye, sedangkan di lembaga pendidikan tidak dilarang total.

Kampanye dapat dilakukan sepanjang tidak membawa atribut kampanye dan diizinkan oleh tuan rumah instansi. Namun, KPU menyarankan supaya kampanye tidak usah dilakukan di sekolah.

Komisioner KPU RI, August Mellaz menegaskan bahwa yang termasuk kategori usia pemilih hanyalah peserta didik di perguruan tinggi. Sementara, pada jenjang SMA, belum semua pelajar masuk kategori usia pemilih.

  • Bagikan

Exit mobile version