Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi Produk Hukum di Tiga Daerah

  • Bagikan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi saat menggelar Harmonisasi Produk Hukum Daerah.

Oleh karenanya, perlu memasukkan materi muatan lokal antara lain terkait Pembinaan dan Pengawasan. Sementara pada ranperbup Standardisasi Teknik Perumusan Pembentukan Produk Hukum Terintegrasi, juga dikembalikan karena harus menambahkan materi muatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Berikutnya, pada ranperda Kota Makassar “Sombere dan Smart City”, Perancang Zonasi Kota Makassar juga menyatakan ranperda ini masih memerlukan perbaikan sistematika materi muatan dan terdapat penghapusan materi muatan terkait inovasi daerah dan pelayanan publik.

Oleh karenanya, ranperda ini dikembalikan untuk disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi meyakinkan pada pemerintah daerah bahwa pengembalian draft dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah bagian dari masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah.

“Hal tersebut dilakukan untuk kesempurnaan serta agar produk yag dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini sejalan dengan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.” ungkap Hernadi.

Harmonisasi produk hukum daerah ini turut dihadiri oleh Jajaran dari Pemda Kab SInjai, Jajaran dari Pemda Kab Enrekang, Jajaran dari Pemkot Makassar, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version