Ketiga, penggusuran tidak boleh terjadi dalam cuaca buruk, pada malam hari, selama hari raya atau hari libur keagamaan, sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilukada, atau selama atau sesaat sebelum jadwal anak-anak mereka mengikuti ujian sekolah (paragraf 49).
Ironis memang, upaya penggusuran paksa yang dilakukan di Pulau Rempang pada 7 Sept lalu, terlihat dilakukan pada saat-saat anak tengah belajar di sekolah sehingga sebagian di antaranya terkena dengan semprotan gas airmata.
Terakhir, sekiranya, penggusuran paksa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan panduan HAM PBB, pada fase pasca penggusuran perlu diperhatikan, antara lain: tempat relokasi yang teridentifikasi harus memenuhi kriteria sebagai perumahan yang dinilai layak huni sesuai dengan hukum HAM internasional. Ini termasuk: keamanan kepemilikan; layanan, bahan, fasilitas dan infrastruktur seperti air minum, energi untuk memasak, penerangan, fasilitas sanitasi dan mencuci, sarana penyimpanan makanan, pembuangan sampah, drainase dan pelayanan jika terjadi situasi darurat, dan ketersediaan fasilitas umum yang memadai; perumahan yang terjangkau; perumahan layak huni menyediakan ruang yang memadai bagi penghuni, terlidung dari cuaca dingin, lembab, panas, hujan, angin atau ancaman lain terhadap kesehatan, bahaya struktural dan penyakit, dan memastikan keamanan fisik penghuni; aksesibilitas untuk kelompok yang disabilitas; akses ke pilihan pekerjaan, layanan perawatan kesehatan, sekolah, sarana pengasuhan anak dan fasilitas sosial lainnya, baik di daerah perkotaan atau pedesaan; dan perumahan yang layak secara budaya. Untuk memastikan keamanan rumah, perumahan yang memadai juga harus mencakup unsur-unsur penting berikut: privasi dan keamanan; partisipasi dalam pengambilan keputusan; bebas dari kekerasan; dan terdapat akses ke pemulihan dan perawatan kesehatan akibat penggusuran yang telah dialami (paragraf 55).
Sekiranya satu negara abai mematuhi ketentuan internasional ini dalam melakukan penggusuran paksa bagi warganya, negara itu dapat menjadi musuh bersama masyarakat internasional. (*)