TAKALAR, RAKYATSULSEL - Setiap hari Jumat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah programkan penerangan hukum dalam program Jaksa Milik Takalar (Jamila) Jaga Desa di beberapa Desa di Kabupaten Takalar.
Seperti hari ini Jamila Jaga Desa kembali melakukan penerangan hukum yang dihadiri 17 Desa untuk wilayah Kecamatan Galesong di aula kantor Camat galesong, Jumat (15/09/2023).
Dimana sebelumya Jumat lalu (08/09/2023) telah dilaksanakan juga Jaga Desa di Kecamatan Sanrobone ditempatkan di aula kantor Desa Paddinging.
Kajari Takalar, Tenriawaru menyampaikan bahwa hari ini dia melaksanakan sosialisasi penerangan hukum yang terkemas dalam program Jamila (Jaksa milik Takalar) Jaga Desa hari merupakan kegiatan kedua di semua Desa di Kecamatan Galesong.
"Jamila Jaga Desa ini, kami telah programkan setiap hari Jum'at kami lakukan untuk menyasar semua Desa di Kabupaten Takalar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman pada Kepala Desa dan masyarakat tentang dampak hukum penyalah gunaan dana desa (DD),"ucap Tenriawaru.
Lebih lanjut dikatakan Tenriawaru, dihadapan Camat Galesong dan seluruh Kepala Desa di wilayah Galesong mengatakan kehadiran Jamila Jaga Desa di Kecamatan Galesong bagian dari merealisasikan program kerja Kejari Takalar tentang penyalahgunaan dana desa.
" Program Jamila Jaga Desa yang digelindingkan oleh pihak kami bertujuan untuk memberi pemahaman pada Kepala Desa tentang penggunaan dana desa yang baik dan jauh dari tindak pidana korupsi," Kata Tenriawaru, Jumat (15/09/2023).
Tenriawaru, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin juga mengemukakan bahwa program Jamila Jaga Desa ini telah banyak tercipta inovasi dalam kehidupan masyarakat, dimana peruntukan dana desa telah terintereaksi pada masyarakat selaku penerima manfaat, Jelas Tenriawaru mantan Kajari Morowali ini.
Setelah sosialiasi, Tenriawaru langsung melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beberapa Desa di Kecamatan Galesong. Alhasil dari itu, kepala desa dan aparatnya telah memahami tata kelola penggunaan dana desa, meski demikian menurut Tenriawaru masih banyak kendala kendala yang dialami oleh Kepala Desa dalam menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa.
"Inilah manfaat dari program Jamila Jaga Desa, dimana kendala kendala yang dialami oleh Kades dapat dikonsultasikan dengan pihak Inspektorat guna menghindari kesalahan yang berkepanjangan sehingga Kades dapat terhindar dari penyalahgunaan dana desa," Ungkap Tenriawaru.
Diketahui kegiatan penerangan hukum yang berlangsung setengah
dihadiri dari Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Inspektorat, Camat Galesong dan diikuti para Kepala Desa se Kecamatan Galesong. (Supahrin)