TAKALAR, RAKYATSULSEL - Satu langkah inovatif kembali dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Takalar dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) aparat desa dikabupaten Takalar.
Selain sukses melaksanakan sunatan massal baru baru ini, PWI kabupaten Takalar bekerja sama dengan badan kerjasama antar desa (BKAD) juga mulai andil mengambil bagian dalam menata desa.
Hal itu terlihat saat pengurus PWI Takalar yang dikendalikan oleh Asdar Sikki mendampingi Pj Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad membuka pelatihan peningkatan kapasitas aparat desa se kabupaten Takalar 2023.
Kala membuka kegiatan pelatihan itu, Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad dihadapan 25 kepala desa mengatakan bahwa
tantangan yang dihadapi kepada desa dan aparat dalam membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat semain berat, terutama dengan semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Di sisi lain, pemerintah pusat semakin memberikan perhatian kepada percepatan pembangunan desa, antara lain dengan menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk setiap desa yang diberikan kepada para kepala desa.
“Ukuran kemajuan desa banyak ditentukan oleh kepala desa dan aparat desa, maka aparat desa perlu meningkatkan kapasitas diri dan terus belajar mengikuti era yang kian modern dan digital,” kata Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, Sabtu (16/9/2023).
Setiawan Aswad, lebih jauh mengemukakan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan para kepala desa, yaitu regulasi atau aturan-aturan sebagai pegangan seluruh aktivitas desa. Setiap desa harus membuat Peraturan Desa (Perdes) yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di desa masing-masing.
“ Desa yang maju dicirikan oleh Peraturan Desa. Kami sekarang juga sedang menyusun Peraturan Bupati, Perbup tentang evaluasi kinerja kepala desa,” urai Dr Setiawan Aswad.
Setiawan Aswad juga mengatakan sebelum menyusun Peraturan Desa, para kepala desa sebaiknya melakukan studi banding ke desa lain ang sudah lebih maju, melihat apa-apa saja yang mereka lakukan, apa yang mereka praktekkan dalam membangun desa.
Dalam menyusun Peraturan Desa, para kepala desa disarakan melakukan ATM, ambil, tiru, dan modifikasi.
“Janganki’ malu-malu meniru. Semua orang juga meniru yang sudah ada sebelumnya, lalu dimodifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing. Kita harus bekerja berdasarkan aturan, jangan bekerja berdasarkan perasaan,” kata Setiawan. (Supahrin)