“Perda ini sebenarnya sudah bisa kita revisi dan memperbaiki agar mengupdate peraturan yang ada sekarang. Supaya pada saat revisi nanti banyak masukan, bahan dan point yang bisa dimasukkan dalam Perda pengelolaan air limbah domestik ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT PAL sekaligus Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis dalam paparan materinya menyampaikan beberapa fakta terkait limbah domestik.
“Berdasarkan informasi dari Unicef bahwa 70 persen air minum manusia terkontaminasi dengan air tinja, makanya kadang kita terkena beberapa penyakit seperti diare dan lainnya,” ungkapnya.
Khusus di Kota Makassar sendiri, kata Hamka, ada warga yang tempat pembuangan tinjanya sangat tidak efektif. Bahkan kebanyakan masyarakat tidak memiliki tangki septik untuk pembuangan kotoran.
“Tahun depan pemerintah kota akan melakukan pembangunan secara gratis kepada seluruh rumah warga yang tidak memiliki tangki septik demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan tidak tercemar,” tukasnya.
Disamping itu, Pemerhati Lingkungan, Muhammad Takdir menjelaskan dalam situasi dan kondisi yang dialami masyarakat di kota Makassar memang perkembangannya sangat cepat.
“Jadi ada hal baru yang harus diantisipasi kedepan, seperti limbah di rumah tangga itu sudah ada solusi, tinggal bagaimana kesadaran diri dari masyarakat dalam mengelolanya,” jelasnya.
Perda ini, kata Takdir, merupakan regulasi yang pertama lahir di Indonesia. Sehingga, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi dalam mengelola limbah domestik.
“Intinya bagaimana masyarakat merubah perilaku sehingga masalah yang turun temurun itu bisa hilang dengan sendirinya, sehingga tidak ada lagi pencemaran lingkungan soal limbah domestik ini,” tutupnya. (*)