MAKASSAR, RAKYATSULSEL - DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menyepakati rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris DPRD Kota Makassar H Dahyal mengatakan DPRD Kota Makassar menimbangkan, bahwa rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dibahas melalui rapat-rapat Badan Anggaran dan rapat-rapat Komisi-komisi DPRD Kota Makassar.
“Sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar tentang Tata Tertib,” katanya dalam pembacaan surat persetujuan rancangan Perubahan PPAS APBD tahun 2023, Jumat (15/9/2023).
Hasil pembahasan rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Makassar dengan DPRD Kota Makassar.
Sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar tentang Persetujuan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
“Maka dari itu, DPRD Kota Makassar memutuskan menerima dan menyetujui rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Persetujuan sebagaimana dimaksud diktum kesatu dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Makassar dengan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023.