Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi, Ternyata Kantongi Sabu

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat mengekspose pelaku pembusuran

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satu dari enam orang terduga pelaku penganiaya menggunakan busur panah di Jalan Bontobila, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat dini hari (15/9/2023), berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. 

Terduga pelaku yang diamankan bernama Muhammad Nur Arafah alias Pengkor (20). Dia ditangkap di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (16/9/2023).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, satu pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial (medos) berhasil ditangkap pihaknya, sementara lima orang lainnya masih dalam pencarian alias DPO.

"Tim Jatanras berhasil menangkap satu orang pelaku di Jalan Veteran Makassar. Pelaku enam orang dan DPO masih ada lima orang," ungkap Ngajib saat mengekspose kasus ini, Minggu sore (17/9/2023). 

Ngajib mengatakan, motif pelaku nekat melakukan aksi pembusuran hingga melukai dua orang dikarenakan balas dendam. 

"Dari keterangan pelaku (motif) utama ini adalah balas dendam, karena sebelumnya teman pelaku di pukul oleh korban. Yang tertangkap ini pelaku utama pembusuran, dari pengakuan pelaku dia yang melepaskan busur dan mengenai korban," ujarnya.

Dijelaskan, pelaku dan korban adalah sesama anggota geng motor yang ada di wilayah Kota Makassar. Hal tersebutlah yang mendasari pelaku mengintai korban untuk melakukan balas dendam.

"Korban dan pelaku ini adalah geng motor, nama geng motor pelaku Lordhub dan korban ini dari geng motor Rumkos," terangnya.

Sementara pelaku saat akan ditangkap disebut sempat melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan korban dengan cara menembak kaki bagian kanannya.

"Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena saat diamankan pelaku melakukan perlawanan,  tembakan peringatan tak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan tembakan terukur kearah kaki kanan pelaku," ujar Ngajib.

Begitu juga saat dilakukan penyitaan barang bukti, polisi disebut menemukan satu saset diduga narkotika jenis sabu, termasuk beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan. Diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku menyerang, 12 anak panah busur, serta satu ketapelnya.

"Pada saat pelaku melakukan pembusuran dia berboncengan tiga orang yang mana motornya telah kita amankan. Kemudian juga ada barang bukti busur yang berhasil kita sita, 12 anak panah busur dan satu ketapelnya," ungkapnya.

"Kemudian juga kita dapatkan dari pelaku menguasai diduga narkotika jenis sabu, ini masih kita lakukan pengembangan. Tentunya akan kita tindak lanjut dengan tes urine. Yang pastinya pelaku ini menyimpan diduga sabu di sakunya, sehingga kita bisa menyimpulkan pelaku ini menyimpan narkoba," sambungnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersamaan-sama. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version