"Pertemuan PPS kami di tempat privat dalam hal ini rumah sakit, dan kami mempelajari rekomendasi Bawaslu dimana ada ungkapan salah satu terperiksa aman ji, tidak ada CCTV, clear ji, apalagi mereka mendapatkan uang (transportasi)," ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan pertemuan tersebut untuk mengkonsolidasikan pemenangan salah satu Bacaleg pada saat Pemilu 14 Februari nanti.
"Apalagi saksi kami mengungkapkan ada pembicaraan bahwa setiap TPS harus memiliki 12 suara. Jadi bagi kami pertemuan itu mencederai penyelenggara pemilu dan pelanggaran kode etik, itu tidak bisa kami toleransi," tegasnya.
Bahkan pihaknya telah melakukan klarifikasi hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Makassar dengan tujuan memastikan apakah benar mereka melakukan pertemuan dengan salah satu Bacaleg.
"Semua (mantan PPS) membenarkan itu pemeriksaan Bawaslu. Jadi langkah kami langsung berhentikan mereka," tutupnya.
Sementara saksi yang dihadirkan oleh KPU Kota Makassar, dari PPS Balang Baru Kecamatan Tamalate, Ongkon mengatakan, dirinya mendaftarkan informasi pertemuan di rumah sakit Ananda dari ketua PPS Bungaya atas nama Muclis.
"Beliau (Muclis) menyampaikan beberapa ketua PPS dipanggil oleh Andi Burhanuddin untuk bertemu dengan salah satu calon dan hasil pertemuan itu mereka diminta setiap KPPS ada beberapa orang tempatkan dan tiap TPS minimal 12 suara," singkatnya. (Fahrullah/B)