MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, setelah melakukan pemberhentian terhadap 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Senin (18/9/2023).
Kedelapan Pengadu ialah bekas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Tamalate, yakni eks Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, eks Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, eks Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, eks Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya eks Ketua PPS Maccini Sombala Israq, eks Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, eks Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan eks Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
Mereka semua ini telah diberhentikan oleh KPU Kota Makassar setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan keputusan yang dia lakukan untuk memberhentikan 8 anggota PPS tersebut, karena melakukan pertemuan dengan bakal calon anggota DPRD Sulsel dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Rumah Sakit Ananda dan itu setelah pendaftaran ke KPU.