GOWA, RAKYATSULSEL - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (19/9).
Dalam sambutannya, Bupati Adnan mengatakan Perubahan APBD 2023 tersebut disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi, yakni nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah baik belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer, pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021.
"Dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan pada perubahan kebijakan di tingkat nasional, provinsi dan kebijakan pemerintah daerah sendiri, yang kemudian diharmonisasi dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk percepatan pembangunan daerah saat ini dengan tetap mengacu pada RKPD Kabupaten Gowa tahun 2023," ungkapnya.
Selain itu kata Adnan, perubahan kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini diarahkan pada penambahan belanja yang bersifat strategis, dan mendesak, serta pergeseran belanja karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit kerja, antar kegiatan, antar rekening, dan antar jenis belanja.
"Banyak hal yang dilakukan perubahan, salah satunya didasari kebijakan prioritas nasional yang dituangkan pada PMK 211 Tahun 2022, perubahan target penerimaan dan lainnya," jelasnya
Adapun perubahan pendapatan daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023 yakni target pendapatan daerah secara akumulatif bertambah lima persen atau naik sebesar Rp 84.283.896.962,- dari Rp 1.812.877.649.166,- sebelum perubahan menjadi Rp 1.897.161.546.128,-.
"Pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian target yaitu komponen pendapatan asli daerah yang bertambah 14 persen dari target semula pada APBD pokok atau naik sebesar Rp37.676.242.092,- dari Rp272.867.797.710,- menjadi Rp310.544.039.802,- pada perubahan APBD," urainya.
Selain itu, Adnan menyebut belanja operasi mengalami kenaikan sebesar Rp116.011.276.376,- atau naik sembilan persen dari anggaran pokok sebesar Rp.1.332.308.119.153,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp.1.448.319.395.528,-.
Olehnya, Adnan berharap Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023 ini bisa segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Gowa, agar bisa berjalan dengan baik sehingga mempercepat penetapannya sebagai suatu Peraturan Daerah (Perda).
"Mari kita tingkatkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya di Kabupaten Gowa yang sama-sama kita cintai bersama," harapnya. (Mst)