Calon Pelamar PPPK Guru Wajib Perhatikan Kualifikasi ini Agar Lolos dengan Mudah

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kualifikasi akademik bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-1V).

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sejumlah aturan mengenai seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Salah satunya, kualifikasi akademik minimum.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan resminya, Senin, 18 September.

Nunuk menyampaikan, dalam rangka pendaftaran seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2023 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, mengenai kualifikasi akademik dari calon pelamar. Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV). ”Dan atau memiliki sertifikat pendidik,” katanya.

Bagi yang memiliki sertifikat pendidik, calon PPPK 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tak memiliki sertifikat pendidik? Nunuk mengatakan, mereka tetap bisa mendaftar sesuai dengan kualifikasi S1 atau D4 miliknya.

  • Bagikan

Exit mobile version