MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua majelis pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo memberikan waktu kepada pengadu yakni mantan eks PPS 8 kecamatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyiapkan kesimpulan paling lambat 3 hari ke tim persidangan DKPP.
"Kami sudah mendalami keterangan mendalam para pihak baik itu pengadu maupun teradu dan saya anggap cukup untuk pemeriksaaan ini," kata ketua majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (18/9/2023).
Dirinya pun meminta kepada pengadu maupun teradu, jika masih ada yang dingin disampaikan baik pengadu maupun teradu diharapkan memasukan dalam kesimpulan.
"Kepada pihak pengadu maupun teradu jika masih ada yang ingin disampaikan tolong dimasukan ke dalam kesimpulan masing-masing. Silahkan berhubungan langsung ke bagian persidangan paling lambat 3 hari setelah persidangan ini," jelasnya.
Diketahui KPU Makassar telah memberhentikan delapan anggota PPS dan mereka mengadukan KPU ke DKPP mereka adalah eks Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, eks Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, eks Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, eks Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya eks Ketua PPS Maccini Sombala Israq, eks Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, eks Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan eks Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
Mereka semua ini telah diberhentikan oleh KPU Kota Makassar setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar. (Fahrullah/B)