"Sudah ada (TPS Khusus) sebelum penentuan DPT, kita sudah mengakomodir dan sudah melakukan beberapa pendataan pemilih yang akan menggunakan TPS lokasi khusus ini," tuturnya.
Untuk saat ini KPU Sulsel sudah mendata sebanyak 8.959 pemilih untuk sementara di TPS lokasi khusus tersebut. Karena masih ada perputaran pemilih, pihaknya pun sudah mengimbau KPUD Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi ke TPS khusus yang ada di rutan dan lapas di wilayah masing-masing.
"Jadi ada 8.958 pemilih yang terdaftar di TPS lokasi khusus ini. Ada yang di Rutan dan ada juga yang bukan Rutan," ungkap Romy.
Diketahui, dalam PKPU 7 tahun 2022, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Daftar pemilih di lokasi khusus, bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
Lokasi khusus tersebut yakni Rutan atau LP, panti sosial atau rehabilitasi, lokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili KTP, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.
Sementara itu, bagi yang berada di TPS Khusus ini, hanya bisa memilih presiden, anggota DPD, serta DPR RI asalkan sesuai dengan dapilnya.
Dikatakan, syarat dan ketentuanya sebagaimana yang pernah dikeluarkan surat edaran KPU bahwa bisa mengajukan TPU khusus dengan catatan ada penanggung jawab.
"Jadi yang punya wilayah atau lokasi yang punya kewenangan untuk mengajukan kepada kami sejumlah orang atau sejumlah pemilih yang akan memilih di tempat tersebut, yang tidak akan pulang dan tidak akan kemana-mana. Salah satunya di pesantren, pertambangan, di Rutan Lapas," tuturnya.