KPU Sulsel Siapkan TPS Khusus di 21 Daerah, Lokasinya di Lapas dan Rutan Hingga Pesantren

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 pemilih. Laki laki sebanyak 3.244.626 dan Perempuan 3.425.965 pemilih.

Sedangkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 26.357 TPS, yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota.

Selain TPS reguler yang jumlahnya mencapai 26 ribuan. KPU Sulsel juga menyiapkan 21 TPS lokasi khusus untuk warga binaan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), hingga tempat pendidikan seperti Pondok Pesantren.

Lantas apa itu itu TPS lokasi khusus (loksus). Dan apa bedanya dengan TPS reguler.  Anggota KPU Sulsel, Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto menyampaikan, bahwa perbedaannya hanya pada istilah, sedangkan fungsinya sama-sama untuk menyalurkan hak pilih.

Hanya saja, kata Romy, TPS lokasi khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada Pemilihan Umum 2024. TPS khusus ini juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

"Selain TPS reguler (umum), KPU juga menyediakan sejumlah TPS khusus yang disiagakan untuk memfasilitasi pemilih dari luar daerah, atau orang-orang yang tidak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar karena sesuatu dan lain hal. Seperti ditugaskan oleh kantor/perusahaan atau santri pesantren hingga napi di Lapas dan Rutan," jelasnya, Selasa (19/9/2023) saat ditemui di kantor KPU Sulsel.

Dikatakan, bahwa TPS lokasi khusus adalah TPS yang dibentuk sebelum penetapan DPT, jadi TPS khusus bukan hanya dibentuk pada saat ini. Maksudnya TPS lokasi khusus adalah yang diyakini bahwa ada pemilih yang akan memilih di tempat tersebut pada hari H.

  • Bagikan

Exit mobile version