MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Sejak Sabtu kemarin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Nur Utami di Rutan Bareskrim Polri.
Nur Utami, selebgram cantik asal Makassar, Sulawesi Selatan itu ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama
Ia menjadi tersangka karena menikmati hasil kejahatan narkoba suaminya, Saru alias S yang merupakan kaki tangan bandar narkoba Fredy Pratama.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menyebut Nur Utami mengetahui bahwa pekerjaan S (suaminya) adalah sebagai bandar terkait dengan WW, pengendali narkoba jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.
Dari hasil kejahatan sang suami, Nur Utami diduga membelanjakannya dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan.
"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp 6 sampai 7 miliar," kata Jayadi di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Aset yang disita berupa tiga unit kendaraan roda empat merk Alphard, Hilux, dan HR-V, serta beberapa kendaraan lainnya.
Penyidik juga menyita aset berupa barang-barang bermerk seperti tas mewah Hermes, Lois Vuitton dan beberapa jenis barang lainnya.