Beberapa saksi yang diketahui pernah diperiksa oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel diantaranya, mantan PJ Wali Kota Makassar, M. Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, juga puluhan pegawai Bulog dan penyalur di lapangan.
"Sudah ada 327 orang saksi yang dimintai keterangan," ungkap Hendrawan.
Terpisah, Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) yang dimintai tanggapan atas kasus ini meminta Ditkrimsus Polda Sulsel benar-benar serius menuntaskan kasus ini.
"Kami perlu bukti nyata dan keseriusan penyidik untuk menuntaskan kasus Bansos Covid-19 Makassar," kata Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Angga Reksa.
Pengumuman atau penetapan tersangka dalam kasus ini juga diminta segera dilakukan agar opini publik terhadap kepolisian bahwa benar serius menuntaskan kasus ini.
"Penyidik jangan hanya lip service, memberikan janji palsu kepada publik dan ini sudah berkali-kali mengatakan akan menetapkan tersangka tapi hingga saat ini belum ada juga tersangkanya," ujarnya.
"Penyidik harus serius menuntaskan kasus ini karena telah merugikan masyarakat saat wabah Covid-19, sehingga melakukan korupsi disaat bencana wabah Covid-19 harus dihukum dengan berat," sambungnya.
Sekedar diketahui, dugaan korupsi atau mark up anggaran pengadaan Bansos Covid-19 sebanyak 60 ribu untuk warga Kota Makassar ini sempat menjadi sorotan masyarakat lantaran dilakukan di tengah situasi yang darurat bencana akibat virus.
Bantuan berupa sembako itu seharunya didistribusikan dengan baik kepada masyarakat yang secara langsung terdampak Covid-19. Tapi pada kenyataannya, sembako yang diterima tidak sesuai dengan nilai perhitungan awal.
Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilo gram: Rp105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp17.000, serta 4 biji sabun mandi: Rp12.000.
Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang diduga adanya indikasi korupsi. (Isak/B)