PANGKEP, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Pangkep, resmi menetapkan SN, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening dan kredit nasabah Bank BRI Cabang Pangkep tahun 2016 hingga tahun 2022.
Penetapan SN sebagai tersangka disampaikan langsung Kajari Pangkep, Toto Roedianto saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa (19/09/2023).
"Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep meningkatkan status saudara SN, Relationship Manager (RM) pada BRI Cabang Pangkep, sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 hingga Tahun 2022,"Terang Toto Roedianto.
Karena perbuatannya, tersangka SN menyebabkan kerugian keuangan negara sementara, sebesar Rp.1 Miliar 81 juta.
"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan pengumpulan 2 alat bukti, maka Penyidik menetapkan status saksi atas nama SN ditingkatkan menjadi Tersangka," tambah Toto.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep. Tersangka dijerat undang undang tentang tindak pidan korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Atho)