Polisi Amankan Penjual Gorengan yang Bergerak Sebagai Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Narkoba (Ilustrasi)

Pelaku kemudian dibawa menuju Polresta Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,08 gram, satu klip plastik berisi sabu dengan bruto 1,06 gram, satu klip plastik bruto 0,60 gram, satu klip plastik bruto 0,74 gram, satu klip plastik bruto 51,64 gram.

Satu klip plastik bruto kotor 51,74 gram, satu klip plastik bruto 51,60 gram, satu klip plastik bruto 51,66 gram dan satu klip plastik bruto 51,46 gram.

Selain itu, satu bungkus warna silver bekas bumbu mi, satu bungkus klip plastik, satu unit timbangan elektrik merek CAMRY warna silver, dan sepeda motor Yamaha Xeon. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version