Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Rp7 Miliar, Mantan Kepala BPKD Takalar Hanya Divonis 1 Tahun

  • Bagikan
Suasana sidang pembacaan vonis di PN Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Terdakwa Gazali Mahmud divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, atas kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar itu dinilai terbukti turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, yang merugikan negara sebesar Rp7.061.343.713.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Abdul Karim selaku Hakim Ketua dan Ni Putu Sri Indayani serta Aminul Rahman selaku Hakim Anggota.

“Menyatakan terdakwa Gazali Machmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ucap Hakim Ketua, Abdul Karim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut terbilang sangat ringan jika dibandingkan dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 5 tahun serta menekankan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada tuntutan sebelumnya itu, JPU menilai terdakwa Gazali Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (20/9/2023).

Gazali Mahmud Sempat Ungkap Peran Sekda Takalar Dalam Kasus yang Menjeratnya

Dalam sidang sebelumnya, Gazali Machmud sempat membeberkan beberapa fakta mengenai kasus korupsi ini bisa terjadi. Salah satunya mengenai perintah eks Sekda Takalar yang disebut memerintahkan dirinya untuk menandatangani dokumen yang diketahui isinya menyangkut penurun harga pasir laut Takalar dari harga yang telah ditetapkan yaitu Rp10.000 menjadi Rp7.500.

"Saya tidak mau tanda tangani nota pertimbangan karena data-datanya saya tidak tau. Akhirnya saya tanda tangani setelah tiga hari karna saya dipanggil pak Sekda di ruangannya. Disampaikan tolong tanda tangani ini," ujar Gazali Mahmud sebelumnya di muka sidang .

Selain itu, Gazali Mahmud juga menyebut, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan sebab dirinya mendapat perintah dari atasan.

"Saya bilang harus saya tanda tangani, semua dokumen yang bersifat perintah harus saya tanda tangani," ungkapnya.

Saat terdakwa kembali dicecar pertanyaan oleh JPU Kejati Sulsel mengenai siapa yang perintahkan untuk dilakukannya penurunan harga tambang pasir laut Takalar terhadap PT. Alefu Karya Makmur, Gazali Mahmud menyebut Bupati melalui Sekda saat itu.

"Penurunan dari harga Rp10.000 menjadi Rp7,500 itu siapa yang perintahkan," tanya JPU ke terdakwa Gazali Mahmud.

"Penyampaian kepala bidang ke saya (kepada Gazali Mahmud), ini permintaan dari bapak Bupati melalui Sekda. Disampaikan kepala bidang ke saya," jawab Gazali Mahmud menyikapi pertanyaan JPU.

Lebih jauh, Gazali Mahmud juga menceritakan bahwa dalam penurunan harga jual tambang pasir laut Takalar sempat dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Takalar saat itu.

"Iya. Di dalam rapat itu disampaikan, di pimpin langsung oleh pak Sekda, kalau saya tidak salah ingat. Lalu saya, kepala bagian hukum, kepala inspektorat, kepala bidang, dan ada beberapa orang staf. Kalau tidak salah yang tadan tangani di berita acara ada 7 atau 8 orang," terangnya.

Tidak hanya itu, Gazali Mahmud juga membeberkan, salah satu pertimbangannya menandatangani nota pertimbangan dikarenakan proyek yang dikerjakan oleh PT. Alefu Karya Makmur adalah salah satu proyek strategis Nasional.

"Inti dari nota pertimbangan yang saya tanda tangi itu, pertama berdasarkan dengan ini adalah proyek nasional di Sulsel," kata Gazali Mahmud.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menjelaskan peran Gazali Mahmud dalam kasus ini, di mana pada bulan Februari 2020 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

Hasil penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 meter per kubik.

Nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/I/tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta Pasal 5 ayat 3 Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta pasal 6 ayat 3 tentang Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dalam peraturan-peraturan tersebut nilai pasar atau harga dasar lau ditetapkan sebesar Rp10.000 meter per kubik. Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.71

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version