"Kebijakan yang diambil masih kebijakan lama yang dipoles. Jadi, TGUPP itu sifatnya lebih politis," ujar Andi Ali.
Ia menerangkan, secara aturan itu merupakan hal yang sah, dalam peraturan hukum merekrut orang-orang untuk membantu kinerja yang juga disebut sebagai staf khusus atau staf ahli.
Kaitan dengan spekulasi dan asumsi publik, sedikit rentan apalagi mendekati dengan tahun politik dan tentu saja terlepas dari tupoksinya mungkin orang-orang melihat ini upaya untuk memperkuat jaringan politik.
"Tapi itu tidak bisa disalahkan karena memang tahun-tahun politik jadi pikiran mengarah ke sana. Pasti orang akan mengasumsikan hal itu," ujar dia.
Pengamat antropologi politik dari Universitas Hasanuddin Makassar, Tasrifin Tahara mengatakan keberadaan TGUPP belum berakhir kalau ditinjau dari SK masa tugas yang diangkat oleh gubernur sebelumnya.
"Dan selama ini TGUPP di sisi penganggaran tidak digaji bulanan tetapi berdasarkan kegiatan yang dilakukan atau ada pendampingan program," ujar Tasrifin.
Menurut dia, bila penjabat gubernur membubarkan TGUPP, bisa saja dengan mekanisme tidak melibatkan pada kegiatan atau pendampingan program. Apalagi, kata dia, masa tugas penjabat gubernur hanya setahun.
Direktur Profetik Institute Muhammad Asratillah berpandangan jika selama ini TGUPP tidak bekerja efektif seperti yang diharapkan.
"Ada dua yang kita harapkan dari kehadiran TGUPP. Pertama memberikan advise yang berkualitas dan berbasis data kepada pemerintah provinsi soal langkah-langkah apa yang mesti diambil provinsi dalam untuk mempercepat langkah pembangunan di Sulsel," katanya.
Lanjut dia, namun kenyataannya, banyak nama yang tergabung di dalam TGUPP hanya sekadar nama saja tapi tidak memperlihatkan profesionalitas. Padahal yang dibutuhkan adalah kepakaran dari nama-nama yang masuk sebagai TGUPP.
"Kedua, nama-nama yang masuk di TGUPP semestinya bisa melekat dengan jelas di dinas-dinas tertentu, agar fungsinya bisa lebih strategis. Namun saya mendengar dari beberapa ASN di lingkup pemerintah provinsi, bahwa kehadiran TGUPP tidak begitu menunjang kinerja mereka," imbuh Asratillah.
Dia menilai, hal ini menunjukkan bahwa kehadiran TGUPP tidak memberikan dampak besar kepada kinerja OPD.
"Sehingga bagi saya, langkah pejabat gubernur mengevaluasi bahkan membubarkan TGUPP adalah langkah tepat, mengingat impact yang tidak seberapa dan tentu akan membebani keuangan daerah," ujar Asratillah. (*)