Kejari Enrekang Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara di 2023

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, musnahkan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (21/9).

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, musnahkan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (21/9).

Kepala kejaksaan negeri Enrekang, Slamet Haryanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara yang diproses selama tahun 2023.

Meliputi 21 perkara narkotika, 13 pencabulan, 6 penganiaan dan masing satu perkara percobaan pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, ITE, perjudian dan pencurian.

"Ada 20,5 gram shabu sebagai barang bukti untuk perkara narkotika. Juga pakaian sebagai barang bukti untuk perkara pencabulan dan barang bukti berupa pisau, badik, sabit dan pedang pada perkara penganiayaan," kata Slamet.

Selain perkara tersebut, kejari Enrekang juga memusnahkan barang bukti dari perkara percobaan pembunuhan berupa sendal dan pisau patah tiga.

Untuk perkara kekerasan dalam rumah tangga, pihaknya memusnahkan barang bukti berupa pecahan piring berwarna coklat.

"Juga barang bukti pada perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, perkara pencurian dan perkara perjudian dengan barang bukti berupa kartu ATM dan rumusan togel," pungkasnya.

Sementara, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Heru Purwanto, menjelaskan bahwa proses Ini merupakan bagian dari proses hukum.

"Sesuai aturan, barang bukti pada setiap kasus, ada yang dikembalikan, dirampas untuk dilelang juga ada yang dirampas untuk dimusnahkan, pemusnahan inilah yang kita laksanakan saat ini," kata dia.

Kegiatan yang dilaksanakan di pelataran parkir kantor kejaksaan ini dihadiri pihak kepolisian, pengadilan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, juga Kepala Dinas Kesehatan Enrekang. (Fadli)

  • Bagikan

Exit mobile version