Dari kejadian ini, Kapolres Pelabuhan Makassar meminta dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihaknya apabila mengalami kejadian serupa agar pelaku segera ditindaklanjuti.
"Silahkan bila mana jika ada kejadian seperti itu kami sudah siap. Kami ada posko di depan pelabuhan 24 jam, silahkan laporkan supaya segera kami tindak lanjuti," pesannya.
Untuk para pelaku yang telah diamankan dikenakan pasal Pemerasan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana Jo
Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan acaman hukum 12 tahun penjara.
Terpisah, kedua pelaku yang diminta keterangan mengaku sering melancarkan aksinya saat kapal dari luar Kota Makassar bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar untuk menurunkan penumpangnya.
"Setiap sandar kapal pak (bersaksi), kami minta uang mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu," ujar Ateng.
Tak dijelaskan berapa uang yang berhasil dikumpulkan dari aksinya tersebut. Dia hanya mengatakan jika uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk membeli obat.
"Uangnya dipake makan. Beli obat juga pak, obat stroke," kuncinya. (Isak/B)