MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan Pilkada serentak 2024 dimajukan dari 27 November menjadi September 2024. Wacana perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang mengemuka karena terdapat anggapan pemungutan suara pada bulan November tidak sesuai dengan desain awal keserentakan pilkada.
Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9/2023) malam.
Adapun, dalam Perpu yang diusulkan itu salah satu muatannya adalah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 guna menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.
Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan atau dimajukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik memberikan penjelasan dari sisi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, pihak KPU tak bisa menolak usulan dan pandangan dimajukan atau mundur pagelaran Pilkada dari pihak manapun, termasuk usulan Pemerintah.
"Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu itu, tidak dalam kapasitas menerima atau pun menolak. Berkenaan dengan usulan rancangan PERPPU, KPU hanya pelaksana undang-undang," jelasnya kepada Rakyat Sulsel, saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Terkait pertimbangan Pilkada serentak dimajukan, Ia mengungkapkan jika terkait dengan hal tersebut, Pemerintah menyampaikan ada pertimbangan teknis.
"Mengenai pertimbangan kenapa pilkada dimajukan itu adalah kewenangan dari pembentuk undang-undang," kata Idham.
Ia menyakini bahwa adanya perubahan jadwal Pilkada serentak tidak mengganggu tahapn pileg dan pilpres. Bahkan mantan aktivis HMI itu menegaskan dimajukan jadwal Pilkada tak mengganggu tahapan pemilu lainya.
Koordinator wilayah Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan itu, ia menyampaikan sekiranya memang revisi undang-undang diajukan Pemerintah memandang bahwa bulan September itu adalah waktu yang terbaik untuk penyelanggaraan pilkada serentak, maka KPU harus mempersiapkan segala sesuatunya dari sisi manajerial.
"Yang mengusulkan pemerintah juga DPR. Pembentuk undang-undang karena menurut undang-undang dasar, yang bisa mengusulkan Perppu adalah pemerintah. Sedangkan, DPR memiliki hak untuk menerima ataupun menolak," tuturnya.
Lantas apa langkah selanjutnya KPU RI? Sebagi divisi membidangi jalanya pemilu dan pilkada, Idham menuturkan KPU masih menunggu Perppu ini diundangkan.
"Setelah Perppu ini diundangkan, KPU segera menyusun tahapan penyelenggaraan pilkada serentak nasional," ungkapnya. (Suryadi/B)