SEMARANG, RAKYATSULSEL - Fenomena aparatur sipil negara (ASN) bermain konten di media sosial tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Terlebih berkonten di saat jam kerja, dan tidak berdasar pada pelayanan publik yang mengedukasi.
Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan mengaku prihatin terkait banyaknya ASN yang tak berpedoman dalam membuat konten di media sosial. Bahkan, tak sedikit ASN yang lupa bahwa dirinya merupakan seorang abdi negara.
"Gila, konten karena ada cuannya. Namun, kalau memang bikin konten terkait dengan tugas pekerjaan dalam rangka edukasi masyarakat, menerima aduan, dan semua orang tahu seluk beluknya, itu oke. Kalau bikin konten yang beda kebijakan dengan pimpinan itu tidak dibolehkan," kata Djohan kepada JPNN.com, Jumat (22/9).
Djohan menyebutkan bahwa perkembangan digitalisasi sekarang ini, kerap memicu ASN berpikir instan untuk menyampaikan pendapat. Para pegawai negeri itu beranggapan sebagai kebebasan berekspresi di negara demokrasi.
Terlebih, dalam praktik keseharian, para ASN itu, selain bermain konten di luar konteks pekerjaan juga berseberangan dengan kebijakan atasannya. "Di sinilah, pimpinan sah memberikan sanksi indisipliner," ujarnya.
Hal ini terjadi, dikarenakan belum adanya aturan khusus yang mengatur ASN bermain konten yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Apalagi ini mau Pemilu, tahun politik, nanti ASN nyerempet-nyerempet soal pencalegan, pencapresan gimana? Harus ada pedoman dan sanksinya. Hemat saya, jadi menyikapi fenomena ASN jadi konten kreator pemerintah harus membuat aturan main sebagai pedoman supaya ASN tidak keluar track," kata Djohan, menambahkan.