SIDRAP, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sidrap.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan kepada para pelaku IKM di Kabupaten Sidrap pada bulan Agustus yang lalu," ujar Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana di Kanwil Sulsel, Jumat (22/9).
Feny mengungkapkan bahwa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) tengah melaksanakan Program One Village One Brand dengan melihat potensi pendaftaran merek khususnya pendaftaran merek secara kolektif di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kabupaten Sidrap memiliki potensi besar dalam hal komoditas unggulan khususnya untuk didaftarkan merek kolektifnya, seperti beras dan telur," ungkapnya.
Feny bersama jajaran diterima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap, Nurkanaah bersama Sekretaris Dinas dan jajaran.
Nurkanaah mengatakan bahwa saat ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap tengah memberikan fasilitasi kepada para pelaku IKM dalam bentuk pendampingan dan pelatihan.
"Selain itu pemerintah daerah Kabupaten Sidrap juga kerap kali memberikan bantuan dalam bentuk subsidi pembelian alat produksi yang dapat membantu pelaku IKM dalam mengolah produknya." ujar Nurkanaah.
Selanjutnya, Koordinasi dilanjutkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap guna membahas potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kabupaten Sidrap. Dari 24 kabupaten kota yang ada di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidrap merupakan salah satu kabupaten yang belum mencatatkan KIK. Untuk itu tim dari Kantor Wilayah turun langsung untuk melihat potensi yang ada di wilayah ini.
Dalam kaitannya dengan bidang kebudayaan, KIK memiliki keterkaitan yang erat dengan Warisan Budaya Tak Benda, jika WBTB bertujuan untuk memberikan perlindungan maka arah KIK adalah dalam hal pemanfaatannya secara ekonomi.
Tim yang diterima oleh Sekretaris Dinas, Irma Fitriani beserta jajaran kemudian berhasil memperoleh beberapa data potensi KIK seperti Tari Sukkuru’, Tari Padduppa, Kuliner Nennu-nennu, Beppa pute dan lain sebagainya.
“Melalui pencatatan KIK, masyarakat yang berada di wilayah tertentu dapat melindungi keragaman budayanya dari klaim ataupun monopoli secara sepihak dari orang perorangan sehingga hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi”, tutup Feny.
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengapresiasi kinerja jajarannnya yang mendorong peningkatakan pencatatan KIK di Sulsel. "Pada 15 September lalu, Sulawesi Selatan telah berhasil meraih penghargaan terbaik dari Ditjen Kekayaan Intelektulal karena telah berperan aktif dalam melindungi KIK di Wilayah. Hal ini merupakan kolaborasi dan singeritas yang baik dengan jajaran provinsi Sulsel," ungkap Liberti. (*)