SOPPENG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah lakukan Koordinasi Pendaftaran Merek pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Soppeng.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Jumat (22/9).
"Kegiatan ini dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Soppeng dan dilaksanakan dalam Rangkaian kegiatan Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Soppeng," ujar Yani.
Lebih lanjut, Yani mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi Target Kinerja Tahun 2023 yaitu Mendorong Pertumbuhan Permohonan Merek One Village One Brand dan Indikasi Geografis di Wilayah.
"Tujuan dilaksanakannya koordinasi ini adalah untuk menempatkan perwakilan disetiap Kabupaten/kota untuk dapat memberikan informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual," Ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Yani juga menyampaikan terkait pentingnya pelindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan cara memproses permohonan Hak Kekayaan Intelektual.
"Nantinya, Layanan Kekayaan Intelektual sudah dapat dinikmati oleh masyarakat Sulsel di Mall Pelayanan Publik kabupaten/kota yang sudah menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel," Kata Yani.
Menurutnya, Pihak Kanwil Sulsel juga akan melakukan roadshow untuk terus menggaungkan peningkatan kesadaran masyarakat Sulsel atas pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengintruksikan kepada jajarannya khusunya pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelekrual untul terus meningkatkan kualitas layanan publik Kemenkumham kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, Kanwil Sulsel terus berupaya untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat Sulsel melalui program-program dan inovasi-inovasi terkait layanan kekayaan intelektual salah satunya menghadirkan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak," ungkap Kakanwil. (*)