MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Korps Lalu Lintas Mabes Polri terus berupaya mewujudkan pelayanan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, Polantas melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, proposional, dan efektif di bidang lalu lintas dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, dalam rangka menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Di Sulawesi Selatan, personel lalu lintas berupaya memberi pelayanan terbaik sesuai visi dan misi Mabes Polri yang PRESISI. Berbagai macam program telah dan akan dilakukan demi mengembangkan sinergitas polisional yang proaktif berbasis pada masyarakat patuh dan sadar hukum.
Salah satu program yang kini tengah digaungkan untuk mewujudkan itu semua adalah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lewat penindakan ini diklaim efektif dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya, juga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Khusus di Sulsel, penerapan atau penindakan pelanggar lalu lintas melalui ETLE oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel dibagi menjadi tiga. Penindakan melalui ETLE Stastis, ETLE Mobile On Board, dan ETLE Mobile Hand Held.
"Dari hasil Operasi Zebra Pallawa 2023, tergambar jelas efektivitas penegakan hukum secara elektronik ini sudah mampu menekan fatalitas kecelakaan sebanyak 51 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasatya.
Dia menjelaskan cara kerja ETLE Stastis yaitu menggunakan kamera CCTV yang dipasang secara permanen di tempat atau titik-titik rawan kecelakaan (blackspot) atau rawan pelanggaran.
ETLE Stastis baru diterapkan di Kota Makassar, mengingat Kapolri telah menetapkan Makassar sebagai pilot projek Indonesia Timur penindakan pelanggar lalu lintas berbasis teknologi.