Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan influencer untuk tidak mempromosikan judi online.
Sebab, kata Vivid, judi online sudah sangat meresakan masyarakat.
Salah satu dampaknya adalah memicu terjadinya tindak pidana lain seperti mencuri, menjual diri, bahkan ada yang bunuh diri.
Sepanjang 2023 ini sudah ada 77 kasus dengan jumlah tersangka 130 orang. (jpnn)