Mantan Ketua Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023, Laode Arumahi menilai ada benang merah yang mempertemukan tugas Bawaslu dan media. Secara hukum dan regulasi keduanya ada kesamaan.
"Hanya saja, Bawaslu sebagai pengawas hanya dibatasi persoalan kepemiluan. Adapun media cakupannya lebih luas dalam hal pengawasan atau sosial kontrol berdasarkan mandat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 2019," sebutnya.
Untuk itu, Laode Arumahi berharap media dari cakupan luasnya bisa lebih fokus pada peristiwa Pemilu. Apalagi, media punya tanggung jawab tegaknya hak manusia dan supremasi hukum di negeri ini. "Nah, itu juga terkait dengan tugas Bawaslu meski dibatasi oleh undang-undang. Jadi saat ini, kita harapkan media memperkecil tugasnya ke supremasi Pemilu untuk melahirkan Pemilu berkualitas," ujarnya.
Adapun Pemimpin Redaksi Harian FAJAR Amrullah Basri Gani menilai untuk memaksimalkan pengawasan patokannya ada pada slogan Pemilu, yakni bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bebas itu adalah kebebasan pers sendiri. Tapi tetap mematuhi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pers.
"Jangan sampai menjadi kebablasan karena tidak mengacu pada kode etik," katanya.Kemudian rahasia yang tentunya selalu dikejar oleh wartawan di lapangan. Misalnya terkait sumber dana kampanye. "Hanya saja teman-teman tetap membutuhkan clue dari Bawaslu. Selanjutnya jujur, kalau mengacu kode etik setiap media tidak boleh menyajikan berita bohong. Tidak menyalahgunakan profesi," paparnya.
"Adapun jujur dari Bawaslu adalah lebih kepada transparannya saja. Media tentu paham batasan khususnya terkait kelembagaan negara. Adil terkait porsi pemberitaan media," jelasnya. (Fahrullah/B)